Diseminasi Fleksibilitas Sistem Energi & Pembaruan Pengadaan Akselerasi Energi Terbarukan Variabel

Diseminasi Fleksibilitas Sistem Energi & Pembaruan Pengadaan Akselerasi Energi Terbarukan Variabel

Diseminasi Ringkasan Kebijakan: Fleksibilitas Sistem Energi dan Pembaruan Pengadaan untuk Akselerasi Energi Terbarukan yang Variabel    Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya mitigasi perubahan iklim, sebagaimana tercermin dalam dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC), dengan target penurunan emisi sektor energi sebesar 1.488 juta ton CO₂eq pada tahun 2035. Komitmen ini selaras dengan target pencapaian Net Zero Emission (NZE) sektor energi pada tahun 2060 atau lebih cepat. Dalam subsektor ketenagalistrikan, pemerintah menerbitkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) untuk menentukan arah pengembangan sistem tenaga listrik nasional menuju tercapainya NZE.  RUKN memproyeksikan kebutuhan kapasitas terpasang mencapai sekitar 443 GW pada tahun 2060. Komposisi sistem ini didominasi oleh pembangkit energi terbarukan variabel (variable renewable energy/VRE) sebesar 41,5%, yang dilengkapi dengan sistem penyimpanan energi sekitar 34 GW, serta 58,5% pembangkit dispatchable. Untuk mendukung transformasi system ketenagalistrikan ini, diperlukan juga pembangunan dan penguatan super grid nasional untuk mengintegrasikan sistem kelistrikan antar wilayah yang saat ini masih terfragmentasi.  Namun demikian, perkembangan energi terbarukan di Indonesia masih relatif terbatas. Hingga akhir 2025, kapasitas terpasang energi terbarukan baru mencapai sekitar 14,5% dari total kapasitas nasional, dengan kontribusi variable renewable energy (VRE) yang masih minim (ESDM, 2025). Salah satu tantangan utama dalam pengembangannya adalah karakteristik intermitensi pembangkit VRE, seperti surya dan angin, yang dapat memengaruhi keandalan sistem tenaga listrik. Kondisi ini menuntut sistem yang lebih fleksibel agar mampu mengakomodasi variabilitas pasokan sekaligus mendukung peningkatan penetrasi energi terbarukan secara masif.  Dalam konteks tersebut, fleksibilitas sistem tenaga listrik menjadi elemen kunci dalam menjaga keandalan sistem dengan penetrasi VRE yang tinggi. Hasil kajian IESR yang mengambil studi kasus di Pulau Sulawesi menunjukkan bahwa pada tahun 2060 total energi yang dibangkitkan di sistem Sulawesi mencapai 119 TWh dengan 42%, atau sekitar 49,6 TWh, berasal dari pembangkit VRE berupa surya dan angin. Dengan dominannya listrik yang dibangkitkan oleh VRE, peran BESS menjadi sangat krusial dalam menjaga kehandalan sistem Sulawesi, dengan share mencapai 72% dari total flexibility supply1, pada skala waktu harian. Sementara itu, interkoneksi (impor listrik dari sistem Kalimantan dan Nusa Tenggara) dan pembangkit dispatchable lain, seperti hidro dan bioenergi, juga sangat berperan dalam memenuhi flexibility needs2 pada skala waktu mingguan dan musiman. Adapun flexibility cost3 untuk menjaga kehandalan pada sistem Sulawesi pada tahun 2060 berkisar antara 3,59 - 9,64 c-USD/kWh. Harga ini sangat dipengaruhi oleh persentase flexibility supply yang dapat disediakan oleh interkoneksi atau pembangkit dispatchable. Semakin besar persentase flexibility supply dari interkoneksi, maka flexibility cost sistem akan cenderung lebih murah.  Di sisi lain, percepatan pengembangan energi terbarukan tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem kelistrikan, tetapi juga pada efektivitas mekanisme pengadaan pembangkit energi terbarukan. Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia bersama International Partners Group melalui inisiatif Just Energy Transition Partnership Indonesia (JETP) telah berkomitmen untuk memobilisasi pendanaan sebesar USD 20 miliar guna mendukung transisi energi. Hal ini termasuk percepatan pemanfaatan energi terbarukan hingga mencapai minimal 34% bauran pembangkitan pada tahun 2030.  Meskipun kerangka regulasi telah tersedia, termasuk melalui Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022, implementasi pengadaan energi terbarukan masih menghadapi berbagai tantangan. Mekanisme pengadaan yang saat ini didominasi oleh pemilihan langsung dan penunjukan langsung oleh PLN dinilai belum optimal dalam mendorong kompetisi dan efisiensi harga. Berbagai praktik internasional menunjukkan bahwa mekanisme reverse auction dapat menjadi alternatif yang efektif dalam meningkatkan kapasitas energi terbarukan secara cepat dan menurunkan biaya pembangkitan.  Kegiatan diseminasi ini diselenggarkan dengan tujuan:  - Mendiseminasikan ringkasan kebijakan yang telah disusun berdasarkan hasil kajian terkait fleksibilitas sistem tenaga listrik dan proses pengadaan energi terbarukan menggunakan metode reverse auction dalam mendukung integrasi energi terbarukan.   - Mendiskusikan dan mendorong dialog dari masing-masing pemangku kepentingan terkait usulan kebijakan dari hasil studi tersebut untuk mempercepat integrasi energi terbarukan secara sistematis dan berkelanjutan.